KPU memperpanjang waktu bagi parpol untuk melaporkan soal dana kampanye. Hal ini sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 860/KPU/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013, perihal laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode I peserta Pemilu 2014 diperpanjang selama dua hari (27-29 Desember).
“Artinya paling lambat kan tanggal 27, toleransi waktu 2 hari sejak tanggal itu, pada 28 dan 29 Desember,” ujar Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin kepada wartawan.
Mengenai alasan diperpanjangnya waktu laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, menurutnya KPU RI tidak memberikan alasan terkait hal tersebut. Namun, menurut surat edaran dengan memperhatikan azas persamaan terhadap penyelenggara Pemilu.
Ketika ditanya pada saat waktu toleransi masih ada parpol yang menyerahkan laporan, ia mengaku KPU hanya menerima dari parpol. “Tapi nanti akan tetap kita umumkan berdasarkan apa yang dilaporkan kepada KPU. KPU itu sifatnya hanya menerima dan mengumumkan. Jadi apapun yang diterima pada 29 nanti akan kita umumkan ke publik, melalui website dan papan pengumuman,” tukasnya.
--batas--
Ditambahkannya, sebenarnya KPU RI bertujuan terkait hal diatas memberikan edukasi kepada parpol, mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas. “Jadi tujuannya itu semangat edukasi parpol yang sebenarnya, agar dana kampanye itu merupakan dana kampanye yang sumbernya sah sesuai aturan,” tambahnya.
Hingga saat ini, partai politik yang sudah melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode I ada 4 partai. Keempatnya yakni, Partai NasDem, PKPI, Golkar dan Demokrat.
sumber: jambi ekspres