Permasalahan dua Anggota Panwaslu Kerinci, Nanang dan Herwandi sudah dilaporkan oleh Bawaslu Provinsi Jambi ke Bawaslu RI. Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi kepada wartawan, Jumat (9/1). “Permasalahan Nanang dan Herwandi sudah kita laporkan ke Bawaslu RI,” ujarnya.
Bagaimana tindaklanjutnya nanti, itu merupakan wewenang Bawaslu RI termasuk jika dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Nanti Bawaslu RI yang melaporkan ke DKPP,” sebutnya.
Diakuinya, permasalah keduanya ini akan diupayakan dengan melakukan penyelesaian diinternal. “Kita coba selesaikan permasalahan anggota Panwaslu kerinci yang bermasalah tersebut dengan cara internal dulu,” akunya.
Pihaknya juga telah menyerahkan berkas dan bukti-bukti keterlibatan dua orang anggota Panwaslu Kerinci tersebut dalam parpol ke Bawaslu RI. “Nanti yang menyelesaikannya adalah Bawaslu RI. Bawaslu RI yang langsung panggil,” ujarnya.
Jika Bawaslu RI tidak bisa menyelesaikan kasus ini, maka dipastikan akan diserahkan ke DKPP. “Kalau bawaslu tidak bisa menyelesaikan maka akan diselesaikan di DKPP,” tukasnya.
Selain itu, pihaknya juga bersedia untuk menyiapkan data apabila dibutuhkan oleh Bawaslu RI dalam memproses dua orang anggota panwas tersebut. “Kalau Bawaslu butuh data, maka kita akan penuhi,” tandasnya.
sumber: jambi ekspres