MUARA BUNGO, Meskipun zona kampanye sudah ditentukan, namun hingga saat ini masih banyak juga Caleg yang memasang alat peraga kampanye di daerah terlarang.
Ketua Panwaslu Bungo melalui devisi Pengawas Pemilu, M Amin mengatakan, atribut-atribut Caleg masih banyak salah tempat. “Zona kampanye sudah ditentukan, namun sejumlah Caleg tidak memasang di lokasi tersebut. Dalam aturannya satu spanduk hanya boleh dipasang untuk satu dusun,” katanya.
Atribut kampanye Caleg yang paling banyak salah tempat, terdapat di Dapil II yang meliputi Kecamatan Pelepat dan Pelepat Ilir. “Nama Calegnya belum bisa kita sebutkan. Namun pelanggaran terbanyak terjadi di Dapil II,” terangnya.
--batas--
Meskipun pelanggaran terbanyak ada di Dapil II, Amin juga menyebutkan bahwa di dapil III, IV, dan I terdapat pelanggaran yang sama. “Atribut salah tempat rata-rata ada disetiap Dapil. Hanya saja jumlah pelanggaran tidak besar seperti di Dapil II,” tuturnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh Caleg yang akan bertarung dalam Pemilu tahun 2014 untuk memuliakan diri mereka di tengah masyarakat. Salah satu cara untuk memuliakan diri mereka dicontohkan Amin, yakni dengan mentaati aturan yang ada seperti tidak memasang spanduk diluar zona kampanye.
“Caleg-Caleg saat ini ke depannya bertugas membuat aturan, jika saat ini sudah sering melakukan pelanggaran, jika nantinya terpilih maka kemungkinan aturan yang mereka buat akan tetap dilanggar,” pungkasnya.
sumber: jambi ekspres