iklan dok: je
dok: je
Meski KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 30 November, KPU kembali merevisi DPT tersebut.  KPU Kota Jambi dalam pleno terakhirnya, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) terbaru sebanyak 427.165. Jumlah ini berkurang 2.413 dari jumlah sebelumnya berdasarkan pleno 30 November sebesar 430.165.

Anggota KPU Kota Jambi Hazairin mengatakan, DPT per 30 November 2013 sebanyak 430.165 merupakan hasil penyisiran terhadap data ganda.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi KPU RI untuk terus melakukan penyisiran terhadap data ganda dan data pemilih yang tidak berhak. “Ada pengurangan 2.413. Ini dari data ganda maupun data pemilih yang tidak berhak,”katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (17/1).
--batas--
Ia mengatakan, penetapan DPT ini sendiri sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 858 tanggal 24 Desember yang melakukan revisi terhadap skedul kerja KPU. Termasuk didalamnya untuk terus melakukan pemutakhiran terhadap data pemilih yang sudah ditetapkan. “Bukan penambahan data baru. Tapi menyisir data yang sudah ada apakah masih ada ganda atau tidak dan menverifikasinya di lapangan terhadpa data ganda ini,”ucapnya.
 
Selanjutnya, hari ini pihaknya akan menyampaikan hasil pleno ini kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik. “Kita akan serahkan data kita dalam bentuk cakram,”ujar Mantan Wartawan ini.

Terkait data pemilih dengan Nik Invalid, Hazairin mengatakan sejauh ini sudah terus berkurang. Namun memang masih ada  dan ini sudah diserahkan kepada Dukcapil. Karena kewenangan untuk pemberian NIK terhadap pemilih yang tidak memiliki NIK berada di Dukcapil. “Itu sudah kita sampaikan,” katanya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images