iklan
Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih bisa diserahkan kembali kepada KPU. Namun ini tergantung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang rencananya akan dibacakan hari ini.

“Sidang besok (hari ini, red) agendanya pengucapan putusan akhir. MK akan merekap hasil PSU dan 14 kecamatan sebelumnya. Penetapan calon terpilih bisa langsung di MK dan bisa diserahkan ke KPU. Besok (hari ini, red) sudah tahu siapa pemenangnya,” ujar Kuasa Hukum KPU Provinsi Jambi, Maiful Effendi.

Menurut Maiful, dalam laporan pihaknya sudah meminta agar MK menetapkan pasangan calon terpilih. “Apakah itu dikabulkan atau tidak, kalau dikabulkan MK langsung menetapkan, kalau tidak diterima MK akan memerintahkan KPU menetapkan calon terpilih,” katanya.

Lantas jika MK tidak langsung menetapkan calon terpilih, apakah penepatannya dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi sebagai penyelenggara PSU atau KPU Kerinci yang baru terpilih? “Karena KPU Kerinci sudah dilantik, ini sudah kita laporkan ke MK. Nanti bisa KPU Kerinci yang menetapkan,” jawabnya seraya mengaku pihaknya sebagai termohon bisa memenangkan perkara tersebut.
--batas--
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Heru Widodo juga mengaku optimis pihaknya bisa memenangkan perkara dengan nomor 125/PHPU.D-XI/2013 tentang perselisihan hasil Pilkada Kerinci ini. “Kita optimis MK memenangkan kita. Dari KPU perolehan suara PSU ditambah 14 kecamatan lainnya kita juga unggul,” ungkapnya.

Dikatakan Heru, sidang yang semula diagendakan pukul 15.00 WIB tersebut dimajukan menjadi pukul 13.30 WIB. “Kita sudah mendapatkan pemberitahuan dari MK sidang dimajukan 13.30 WIB,” katanya.

Terpisah, Arteria Dahlan, Kuasa Hukum pihak terkait juga optimis pihaknya bisa memenangkan perkara tersebut.  “Kita optimis, karena semua yang didalilkan pemohon sudah kami bantahkan dengan saksi dan bukti. Kita berharap semuanya bisa menghormati apapun keputusan MK,” katanya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images