iklan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prov Jambi melaporkan dua Caleg DPR RI Dapil Prov Jambi yang melanggar aturan kampanye ke Polda. Kedua Caleg yang dilapor yaitu Dodi Sularso dan Hariatia Ambiar Usman.

"Tadi kami sudah melapor Dodi S dan Hariatia ke Polda", kata Ketua Bawaslu Prov Jambi kepada jambiupdate.com, Senin (03/02).

Menurut Asnawi, Dodi Sularso adalah Caleg dari PDIP, sementara Hariatia Caleg Golkar. Keduanya melakukan kesalahan yang sama, yaitu memasang iklan kampanye sebelum masuk jadwal kampanye.

"Dodi memasang iklan kampanye sebelum jadwal di salah satu stasiun TV, sedangkan Hariatia memasang iklan kampanye di koran lokal Jambi", jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu juga telah melaporkan AS Budianto (Caleg Demokrat) dan Asmara Roni (Caleg PKPI). Bahkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi.(*)

Kontributor : Abdu Sakho.
Redaktur    : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images