iklan
Salah satu Caleg DPRD Kota Jambi, Dapil Jambi Timur-Pelayangan terancam dipidanakan. Pasalnya, Caleg dengan inisial HHH ini ditemukan sedang membagikan sembako di kawasan Pelayangan.

Ketua Panwaslu Kota Jambi, Maroli kepada sejumlah wartawan menyebutkan, pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada beberapa pihak terkait yang ada dibukti video rekaman. “Panwaslu sudah meminta klarifikasi kepada orang yang bersangkutan yang ada di gambar,” sebutnya.

Pihaknya juga melakukan gelar perkara bersama pihak terkait. Dikarenakan terikat aturan yang membatasi waktu untuk tindak pidana Pemilu ini, pihaknya meminta kepada pihak kejaksaan dan kepolisian untuk bisa lebih tanggap ketika ada informasi dari Panwaslu.

Dari dua dugaan indikasi money politik yang ditemukan, salah satunya dinyatakan tidak memenuhi syarat materil dan formil. “Nah yang kedua ini, dari hasil rekomendasi sentra, kami harus memenuhi syarat materil. Jadi harus ada saksi lagi yang dibutuhkan untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
--batas--
Jika dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materil, kasus ini akan ditindaklanjuti ke Gakkumdu. “Kalau lengkap syarat ya pasti naik, ada satu saksi lagi yang harus diklarifikasi,” imbuhnya.

Lantas dari partai mana Caleg tersebut? “Yang jelas inisialnya HHH Dapil Jambi Timur-Pelayangan. Caleg ini tertangkap di Pelayangan. Ia memberikan barang berupa sembako,” tukasnya.

Jika terbukti, Caleg yang bersangkutan bisa terancam pidana Pemilu maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 Juta. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 yang dengan tegas telah memperingatkan bahwa, pelaksana, peserta dan petugas kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images