JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - 160 honorer Kategori 2 (K2) yang dinyatakan lulus sebagai CPNS, ternyata 31 diantaranya tidak menerima Nomor induk pegawai (Nip), dan satu orang memilih mengundurkan diri. Sekda Tanjabtim, H. Sudirman mengatakan yang tidak memperoleh Nip dari BKN masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Saya sudah panggil 31 orang ini, kami masih memberi kesempatan untuk membuat kronologis, kenapa sampai tidak lulus, ini berdasarkan versi mereka, kami tampung kronologisnya sampai besok (hari ini, red), untuk segera menyerahkan sanggahan mereka," katanya.
Dikatakannya, dari sanggahan yang dinyatakan TMS, akan diakumulasikan untuk kemudian diperjuangkan kembali ke BKN, dengan surat tembusan ke Kementerian Pendidikan dan Kemen-PAN.
"Dengan harapan 31 yang lulus ini bisa menerima Nip. Karena kewenangan memperoleh atau tidak memperoleh Nip bukan wewenang Kabupaten," jelasnya.
Dia juga menegaskan, seandainya 31 honorer ini tetap tidak memperoleh Nip, maka tidak bisa digantikan dengan honorer K2 lain yang sebelumnya tidak lulus.
"Tidak bisa digantikan dengan K2 lain," ujarnya.(yos)