iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, KERINCI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci saat ini sedang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin ke DPRD Kerinci. Pengajuan Ranperda bersama tujuh Ranperda lainnya.

Bupati Kerinci H Adirozal mengatakan, diajukannya Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, karena Pemerintah mempunyai kewajiban dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Perda bantuan hukum agar rakyat jangan ada yang terkena dikriminasi hukum, ujarnya.

Selain itu warga Kerinci banyak yang menjadi TKI diluar negeri, jika suatu saat mendapat masalah hukum ditempat kerjanya atau dengan jasa pengiriman TKI, maka Pemkab Kerinci dapat memfasilitasi untuk menyelesaikannya. Jangan sampai masyarakat kita tidak diberikan bantuan hukum, ucapnya.

Ditanya apakah Pemkab Kerinci akan menyediakan pengacara? Bupati mengatkan, untuk bantuan hukum pihaknya tidak harus menyediakan pengacara. Karena Pemkab Kerinci memiliki Bagian Hukum dan sarjana-sarjana hokum yang paham hukum. Kita akan berikan pelayanan hokum kepada masyarakat, jelasnya. (dik)


Berita Terkait



add images