iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terkait dengan Ranperda Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla),Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengatakan, secara UU sudah ada tentang garis-garis peraturan kebakaran hutan bagi coorporate.

"Yang jelas ada hukum dan sanksinya, bagi coorporate yang tidak memenuhi syarat-syarat, dan untuk penanggulangan terkadang tidak ada sanksi. Di situ kita buat perdanya," ujarnya.

Dilanjutkannya, secara operasional pihak-pihak perusahaan harus memiliki tower, melakukan kanal bloking agat tidak menyebar ketika kebakaran terjadi dan alat-alat pemadam kebakaran.

"Jadi dengan perda itu bisa kita cek apakah sudah memenuhi persyaratan atau tidak," lanjutnya.

Terkait izin perusahaan baru, dikatakannya disetop terlebih dahulu untuk lahan-lahan gambut. "Bagi yang melanggar sanksinya sampai pencabutan izin," singkatnya.(dez)


Berita Terkait