iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kepala BPMPPT Kota Jambi, Fahmi menegaskan, sebelum membangun rumah, warga diminta harus memili Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu, jika tidak Pemeritah Kota akan memberikan sanksi administratif sebesar 10 Persen.

Bila mereka yang tidak memiliki IMB, harus membayar denda senilai 10 persen dari nilai bangunan sesuai aturan di Perda nomor 3 tahun 2015, kalau nilai bangunanya 100 Juta maka harus bayar 10 juta,jelas Fahmi, Kamis (17/12).

Fahmi mengatakan IMB tertuang dalam peraturan daerah nomor 6 tahun 2002 yang telah di rubah menjadi perda bangunan nomor 3 tahun 2015. Bila dalam perda nomor 6 menyebutkan yang tidak memiliki IMB di kenakan sanksi administasi dengan membayar Rp 2,5 juta, namun sat ini telah mengalami perubahan.

Kalau dulu dendanya diratakan semua, kalau sekarang berlainan seusai dengan nilai rumah,ujarnya.

Bila warga yang membangun tanpa mengurus IMB, Pemkot akan menganggap banguan tersebut ilegal. Maka kedepan akan ada pihak pengawas yang akan mendatangi rumah warga untuk melakukan pengecekan IMB.

Kalau jumlah pasti yang tidak memiliki IMB saya tidak tahu berapa,yang jelas banyak di Kota Jambi,pungkasnya.(hfz)


Berita Terkait



add images