iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ketua Pansus Ranperda Karhutla, Poprianto mengatakan terkait Pencegahan dan Pengendalian, serta lingkungan hidup yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kepala Daerah mulai dari  Gubernur, Bupati dan walikota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan kegiatan.

Kewenangan pengawasan ini dapat didelegasikan kepada kepada pejabat instansi teknis yang bertanggung jawab dibidang pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta lingkungan hidup dan melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik pegawai negeri sipil,jelas anggota Komisi III DPRD Provinsi ini,Jumat (18/12).

Sementara,sambung Poprianto, bagi Pemegang izin dilarang menghalangi pelaksanaan tugas terkait Pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dan harus membantunya, dan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya dapat menerapkan sanksi administratif terhadap pihak pemegang izin jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terkait pencegahan dan pengendalian Karhutla.

Sanksi adminstratifnya, dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin lingkungan, paparnya. (dez)


Berita Terkait



add images