iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pengamat Pemerintahan Universitas Jambi (Unja) Prof Johni Najwan mengatakan, dalam Konstitusi dan UU, tugas pokok dan fungsi DPRD itu melakukan legislasi. Menentukan anggaran dan pengawasan terhadap legislasi atau peraturan dan anggaran yang telah disetujui.

Dari aspek legislasi, tugas pokok dan fungsi DPRD relative tidak maksimal, karena tidak ada output dari Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh DPRD.

Tidak banyak Perda yang dibuat DPRD diberlakukan di Jambi, baik periode sekarang maupun sebelumnya. Boleh dikatakan sangat tidak maksimal khusus untuk legislasi, akunya.

BACA JUGA: Soal Gaji, Ini Tanggapan Beberapa Anggota DPRD Kota Jambi

Jika dilihat dari tugas pokok yang berhubungan dengan anggaran, relative befungsi, begitu juga dengan tugas pokok tentang pengawasan. Kebanyak DPRD ini hanya melakukan pengawasan, walaupun pengawasan itu tidak relevan dengan kewenangan yang dimilikinya, ujarnya.

Kinerjanya belum maksimal jika dibandingkan dengan gaji dan fasilitas yang diberikan, sebut Johni lagi.

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, MA Fauzi mengatakan, 2016, ada 24 Ranperda yang akan dibahas, yakni 20 Perda ajuan dari Eksekutif dan ada 4 Perda dari inisisatif Dewan. Dari 20 Perda dari Pemerintah Kota itu, beberapa diantaranya merupakan revisi. Jumlah pastinya lupo Saya, lebih kurang ada 5 kalau dak salah yang revisi, katanya.

BACA JUGA: Wowww..Ini Dia Besaran Gaji Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Jambi

Target kito 24 Ranperda ini selesai semua pada akhir tahun, kecuali Naskah Akademik (NA) dari Pemkot tidak siap, imbuhnya.

Diungkapkan Fauzi, kadang, DPRD selalu disalahkan, seumpama ada 20 Ranperda masuk dari Pemerintah Kota, dari 20 Ranperda  itu, ada yang tidak layak diparipurnakan lantaran NA tidak ada. Nah, kadang itu yang disalahkan jugo DPRD, ungkapnya.

Fauzi menjelaskan, untuk revisi Peda itu, rencananya  akan diparipurnakan pada tanggal 18 April. Tapi, Pansus belum siap, karena saat ini masih disibukan membahas LKPJ Walikota Jambi. Masalahnya LKPJ Walikota ini harus selesai 30 hari, lewat dari 30 hari, kita tidak bisa membuat rekomendasi, akunya.

 (fth)

 


Berita Terkait