iklan Pimpinan komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH).
Pimpinan komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Keputusan pemerintah untuk memotong anggaran kementerian dan lembaga maupun dana transfer ke daerah sebesar Rp 137.6 triliun dalam APBN - P 2016, ternyata mengakibatkan terpangkasnya alokasi dana tunjangan profesi guru sebesar Rp 23.4 triliun.

Menanggapi hal ini pimpinan komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) mengatakan pemotongan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) melanggar konstitusi.
" Dalam amanat UU disebutkan anggaran pendidikan itu sebesar 20 persen dari total belanja negara, jika ada pemangkasan dalam perubahan anggaran ini, maka anggaran pendidikan akan berada di bawah 20 persen. "

Maka SAH dalam acara paripurna HUT DPR RI (29/8) mengatakan secara prinsipil dan moral DPR secara kelembagaan seyogyanya tidak memberi ruang untuk pemotongan anggaran profesi guru.

" Karena pemangkasan ini selain menyalahi konstitusi juga menunjukan ketidak berpihakan pemerintah pada pahlawan pendidikan sebagai investasi masa depan NKRI. "

Pemangkasan tunjangan profesi sebenarnya bisa di hindari jika pemerintah mampu melakukan prioritas anggaran, karena masih banyak program mercu suar infrastruktur yang bisa di tunda karena relatif belum di perlukan, ungkap bapak beasiswa Jambi itu.

Apalagi proyek infrastruktur itu sampai mengorbankan nasib jutaan guru di tanah air, untuk itu SAH mengatakan pemerintah dan DPR akan mengkaji ulang rencana mengorbankan nasib guru demi prioritas yang belum teruji tingkat kebutuhannya.(wan)


Berita Terkait



add images