iklan Pasangan gay (liwath) sebelum menjalani hukuman cambuk di Masjid Lamgugob, Banda Aceh, Selasa (23/5). (ENO SUNARNO/RAKYAT ACEH)
Pasangan gay (liwath) sebelum menjalani hukuman cambuk di Masjid Lamgugob, Banda Aceh, Selasa (23/5). (ENO SUNARNO/RAKYAT ACEH)

JAMBIUPDATE.CO, ACEH - Ribuan pasang mata menatap langsung saat cambuk rotan algojo diarahkan ke tubuh MH dan MT di halaman Masjid Syuhada, Lamgugob, Banda Aceh, kemarin (23/5). Dua pasangan sesama jenis itu dieksekusi 83 kali cambuk. Mereka pun tampak kesakitan.

Jumlah tersebut ditetapkan setelah dipotong masa tahanan dua bulan. Sebelumnya, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis 85 cambuk. MT mendapat giliran pertama untuk menjalani eksekusi. Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Yusnardi menyatakan, pasangan liwat atau homoseksual itu ditangkap warga tiga bulan lalu. Mereka terbukti melanggar Qanun Jinayat.

"Hukuman cambuk hampir setiap bulan kami lakukan, tapi liwat sendiri baru yang pertama kami lakukan. Karena semua ini sudah cukup alat bukti dan unsur yang mereka langgar dari Qanun Jinayat itu sendiri," kata Yusnardi.

Banyaknya jumlah hukuman membuat pihaknya terpaksa menyediakan lima algojo yang bertugas bergantian. Selain pa­sangan gay, turut dieksekusi empat pasangan ikhtilat. Yakni, SI, 24, dan WY, 27, yang dihukum 25 kali cambuk dan dikurangi tiga kali masa tahanan menjadi 22 kali. 

Berikutnya, MY, 23, dan VR, 22, dihukum 30 kali cambuk dan dikurangi tiga kali masa tahanan menjadi 27 kali. Pasangan HS, 26, dan AR, 20, dihukum 28 kali dikurangi dua kali masa tahanan menjadi 26 kali. MK, 27, dan FR, 29, dihukum 30 kali dan dikurangi satu kali menjadi 29 kali.

Proses cambuk berlangsung tertib di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian, TNI, satpol PP, serta polisi syariat Kota Banda Aceh. Pengamanan itu dipimpin langsung Kapolresta Banda Aceh. Eksekusi cambuk terhadap kasus homoseksual di Aceh menarik perhatian internasional. Belasan wartawan media asing dari sejumlah negara terlihat di halaman Masjid Syuhada.

Media-media itu memiliki alasan tersendiri saat datang ke Banda Aceh. Eksekusi cambuk dinilai unik bagi warga negara di luar Indonesia. Selain itu, cambuk terhadap pasangan gay kemarin baru pertama terjadi di Aceh. 

"Sedang ada pembahasan hangat undang-undang LGBT di Indonesia. Ada penangkapan 141 pesta gay baru-baru ini dan Aceh memberlakukan syariat secara konsisten," perinci 

Jefri Tarigan, fotografer surat kabar Australia, The Sydney Morning Herald (SMH), Selasa (23/5). 

Kasus pasangan MH dan MT telah menghiasi media-media asing sejak penangkapan. Hotli Simajuntak, reporter kantor berita internasional European Pressphoto Agency (EPA), menyebutkan bahwa kasus tersebut langka dan sudut padang media asing berbeda dengan Aceh. "Makanya, kasus ini banyak diliput media asing," sebutnya. (ibi/mai/c21/ami) 


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images