iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KENDARI - Nursalam warga Anawai, Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berurusan dengan hukum lantaran postingannya di akun Facebook menghina petinggi negara.

Nursalam ditangkap polisi setelah postingannya bernada menghina Kapolri dengan membuat meme lalu disandingkan dengan nama binatang tertertentu.

Kediamana salah seorang karyawan perusahaan swasta itu mendadak ramai saat disambangi tim subdit II Ditreskrimsus Polda Sultra.

Beberapa jam memeriksa Nursalam, polisi lalu membawa pria tersebut ke Mapolda Sultra. Nursalam dibawa dan diperiksa lagi di ruang subdit II.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik menemukan dua alat bukti kuat untuk meningkatkan status Nursalam dari saksi menjadi tersangka. Salah satunya, bukti postingannya dan keterangan saksi-saksi.

Kombes Wira mengatakan unsur penghinaan dalam perbuatan Nursalam telah terpenuhi. Saat ini, penyidik sedang mengembangkan kasus itu apakah mengandung unsur perbuatan lainnya seperti pencelaan.

"Karena diketahui ada beberapa postingannya itu mengindikasikan dua unsur pidana. Kalau secara umum, sudah kita nyatakan tersangka dia (Nursalam, red)," ujar mantan Kabid Propam Polda Jambi ini, Senin (5/6) kemarin.

Kombes Wira Satya menegaskan tersangka Nursalam telah melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama baik kepolisian dengan menghina Kapolri.

Polisi masih mendalami apa motivasi pria tersebut menghina kapolri. "Nursalam sudah bisa kita kenakan UU ITE soal penghinaan melalui jaringan media sosial," tegasnya, seperti dilaporkan Kendari Post (Jawa Pos Group).

Diketahui, 23 Januari 2017 lalu, Nursalam memposting foto meme Kapolri yang disandingkan dengan seekor binatang tertentu di akun Facebook-nya.

Dipostingan itu, Nursalam menuliskan keterangan foto, "Dua-duanya Polisi. Menurut anda, mana yang lebih dapat dipercaya ? A. Polisi B. A***ng,".

Pada bagian lain, Nursalam menjawab sendiri pertanyaannya "aku sih pilih yang B," jawabnya. (ade/c)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images