iklan Bupati Merangin H Al Haris menyerahkan SK CPNS kepada 200 bidan desa dan dokter.
Bupati Merangin H Al Haris menyerahkan SK CPNS kepada 200 bidan desa dan dokter.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN -Bupati Merangin H Al Haris kemarin (15/6) menyerahkan sebanyak 200 SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kepada para bidan desa dan dokter PTT yang telah mengabdi di desa.

Sebanyak 200 SK CPNS yang diserahkan di Pendopo rumah dinas Bupati Merangin tersebut, 187 SK diserahkan untuk bidan desa dan 14 SK untuk dokter yang terdiri dari, 11 orang dokter umum dan tiga orang dokter gigi.

"Jadi SK tersebut begitu turun dari Menpan ke BKDPSDMD Merangin, langsung kita serahkan ke 200 bidan dan dokter. Sebenarnya ada 201 SK, namun satu orang bidan atas nama Nurul Qomariah masih dalam proses," ujar Bupati.

Terlambatnya Nurul Qomariah tersebut menerima SK CPNS jelas bupati, karena ada kesalahan dalam penulisan lulusan D1 seharusnya ditulis D3, sehingga harus diproses ulang.

"Alhamdulillah sekarang sebanyak 201 orang dokter dan bidan desa PTT ini, sudah menjadi CPNS. Pengangkatan tenaga medis dari PTT ke CPNS ini, kali pertama di Provinsi Jambi," terang Bupati.

Menariknya pada acara penyerahan SK tersebut, bupati sempat mengendong bayi salah seorang bidan desa, karena orang tuanya sedang meneken berita acara penyerahan SK.

Bupati minta kepada bidan dan dokter yang telah menerima SK CPNS untuk segera menunjukan SK tersebut kepada orang tuanya. Sebab diterimanya SK CPNS itu akan menjadi kebanggaan tersendiri bagi orang tua.

"Bagi orang tuanya yang telah meninggal, bersedekah dan doakan mereka agar tenang. Kita wajib berterimakasih kepada orang tua  yang telah membimbing dengan susah payah menyekolahkan kita, sehingga bisa berhasil," jelas Bupati.

Bupati mengajak seluruh penerima SK CPNS untuk terus mewakafkan waktunya buat masyarakat. Layani masyarakat dengan sebaik mungkin, pintu rumah selalu terbuka meskipun tengah malam diketuk pasien.

Selain itu para CPNS tersebut dilarang untuk pindah tugas. Mereka harus mengabdi minimal lima tahun sesuai dengan penempatan dalam SK CPNS. "Kalau pindah akan terkendala dengan kredit poinnya nanti," terang Bupati lagi.

Pada kesempatan itu, bupati minta kepada Kepala DPKAD Merangin Fajarman dan Kepala Dinas Kesehatan Solahudin, untuk membayar gaji CPNS dan tenaga kontrak Kesehatan sebelum lebaran Idul Fitri. (amn)


Berita Terkait



add images