iklan Irman (kiri). Foto: Imam Husein/dok. JPNN.com
Irman (kiri). Foto: Imam Husein/dok. JPNN.com

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.

Sementara, mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto divonis lima tahun penjara.

Irman dan Sugiharto merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). ŽSelain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada mereka.

Irman didenda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak bisa membayar, maka diganti kurungan selama enam bulan.

Sementara, Sugiharto didenda sebesar Rp 400 juta. Jika tidak bisa membayar, maka diganti kurungan selama enam bulan.

"Terdakwa satu Irman dan terdakwa dua Sugiharto telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Žketua majelis hakim Jhon Halasan ButarbutarŽ saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7).

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam memberikan putusan.

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa bersifat masif yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional.

Selain itu, majelis hakim mengatakan, dampak perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini, yakni masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki Že-KTP.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa, yakni tidak pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan secara terus terang memberikan keterangan di dalam persidangan.

Usai mendengarkan putusan, baik Irman maupun Sugiharto menyampaikan pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan.

Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. (gil/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images