iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KARAWANG - Bupati Karawang, Jabar, Celiica Nurrachadiana memecat dua orang PNS akibat indisipliner, kemarin (9/8).

Dua orang PNS itu masing-masing adalah, pelaksana pada Kantor Kecamatan Kalri, Firman dan pelaksana pada Kantor Keluarahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur, Sadiah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, dasar pemecatan dua PNS adalah SK Bupati nomor 800/Kep.3803/BKPSDM/2017 dan SK Bupati nomor 800/3889/BKPSDM/2017 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kedua PNS itu telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 11 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, ujarnya, Rabu (9/8).

Dijelaskan Asep, Firman diduga telah melanggar disiplin karena tidak masuk selama 12 bulan. Sementara Sadiah tidak masuk kerja selama 63 hari.

Kami berharap pemecatan dua PNS itu, bisa menjadi pembelajaran buat PNS lainnya yang masih tidak disiplin, katanya.

Menurut Aang, bupati berkomintmen untuk melakukan reformasi birokasi. Bagi PNS yang masih melakukan indisipliner akan diberhentikan. Selain itu, pihaknya sedang memproses 10 orang PNS lainnya yang dinilai belum disiplin.

Untuk dua orang PNS yang sudah dipecat, kita siapkan banding administratif. Keputusan itu mulai 15 hari sejak tanggal penerimaan SK pemberhentian, jelasnya.

Bagi PNS yang dipecat tidak mendapat hak pensiunnya, tandasnya.

Ia menambahkan, dalam PP 53 tahun 2010 berbeda dengan peraturan sebelumnya. Dalam peraturan baru, pelanggaran PNS diakumulasikan.

Pelanggaran ringan dan sedang adalah seperti tidak masuk kerja selama lima hari (akumulasi). Sedangkan pelanggaran berat tak masuk selama 31-46 hari kerja.

Kami berharap semua PNS bisa meningkatkan kinerja dan kedisiplinannya, pungkasnya. (use/din)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait