iklan Yusril Ihza Mahendra (Dok. JawaPos.com)
Yusril Ihza Mahendra (Dok. JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus berupaya membatalkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal itu dijanjikannya sejak masa kampanye Pilkada DKI 2017 lalu bersama Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

Anies pun sempat menyurati Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) pulau reklamasi. Namun, BPN menolak memenuhi permintaan Anies tersebut.

BPN beralasan, sertifikasi yang sudah diberikan kepada pulau C, D dan G sudah sesuai ketentuan administratif. Bahkan BPN memperingatkan, jika Pemprov DKI tetap ingin membatalkannya, maka disarankan agar tempuh jalur hukum.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa keputusan yang diambil pihak BPN sudah benar, karena perjanjian antara Pemprov dengan pengembang hingga akhirnya menerbitkan sertifikasi pulau C, D dan G tidak bisa dibatalkan secara sepihak.

"Perjanjian nggak bisa dibatalkan sepihak, apalagi reklamasi sudah selesai. Kalau (reklamasi) dibatalkan, Pemda DKI ganti rugi," ujar Yusril, live by phone dalam talkshow yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1).

Dia menuturkan, ganti rugi menjadi tanggungjawab Pemprov DKI, namun yang menjadi pertanyaan, dari mana uang yang akan digunakan untuk ganti rugi pembatalan pulau reklamasi tersebut.

"Bayar dari APBD? Dari uang rakyat juga. pemprov DKI siap bayar, uang darimana? Mau diapain pulaunya, dihancurkan? Duit rakyat sia-sia siapa yang berani pertanggungjawabkan," tandasnya.

Sebelumnya, Anies mengatakan, surat yang bernomor 2373/-1.794.2 itu ditandatnganinya pada tanggal 29 Desember 2017. Dalam surat tersebut, dinyatakan alasan permohonan pembatalan, yakni karena Pemprov DKI tengah melakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan juga pelaksanaan reklamasi. Kajian itu perlu dilakukan karena ada berbagai masukan dari para ahli dan masyarakat terkait reklamasi.

"Sejauh ini dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi atau dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi," tutur Anies yang dikutip dalam salinan surat permohonan yang diterima JawaPos.com, Selasa (2/1). (yes/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images