JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi, Juber, membeberkan alur pendistribusian jatah uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Jambi, Senin (26/2).
Juber menjelaskan, pada tanggal 27 November 2017 bahwa dirinya sempat diberikan beberapa tugas dalam rapat fraksi Golkar yang dipimpin oleh Ketua Fraksi Golkar, Supardi Nurzain.
BACA JUGA : Sidang Uang Ketok Palu: Juber Mengaku Dikorbankan oleh Supardi, Begini Katanya...
"Saya diperintahkan untuk bertemu dengan Saipudin untuk menerima pemberian yang dimaksud," ungkapnya.
Namun, Supardi membantah telah memberikan perintah kepada Juber untuk menjemput uang ketok palu untuk fraksi Golkar.
"Saya tidak pernah memerintahkan Juber untuk mengambil uang itu," katanya saat menjadi saksi dalam persidangan, Senin (26/2). (wan)
