JAMBUPDATE.CO, JAMBI- Sidang Korupsi suap RAPBD Jambi yang ketiga berakhir pada pukul 22.35 WIB hari ini (26/01). Sidang rampung dengan keterangan delapan saksi. Satu saksi lainnya Nurhayati dari fraksi DPRD Provinsi Jambi ditunda kesaksiannya.
Pada Senin (05/03) mendatang.
"Kami JPU sepakat jika iizinkan sidang dua kali satu minggu yang mulia" pinta JPU KPK. Dengan alasan masa penahanan Erwan Cs akan habis pada 6 Mei mendatang.
Dan setelah terjadi musyawarah permintaan ini dikabulkan Majelis hakim.
"Senin dan Rabu akan ditetapkan sebagai hari persidangan selanjutny" putus Ketua Majelis Hakim , Badrun Zaini. (aba)
