JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Terusman alias Mansur (57) warga Provinsi Sumatra Barat yang melakukan pembunuhan dengan cara memotong alat vital korban M Dasrullah, Selasa (27/2) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Sidang dengan agenda dakwaan ini digelar sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Derman P Nababan didampingi oleh Hakim Anggota Listyo Arif Budiman dan Andreas Arman Sitepu.
Ketua Majelis Hakim, Derman P Nababan, sebelum mendengarkan bacaan dakwaan dari JPU, menujuk penasehat hukum dari LBH Pos Gakum PN Muara Bulian untuk terdakwa dikarenakan terdakwa tidak memiliki penasehat hukum.
Dalam bacaan dakwaan tersebut diketahui Mansur sudah merencanakan aksi sadisnya jauh sebelum hal itu terjadi.
"Terdakwa dalam keterangannya mengaku telah merencanakan hal tersebut lebih kurang sekitar 2 minggu sebelum korban mengunjungi lokasi kebunnya," sebut JPU, Vanda.
Usai mendengarkan bacaan dakwaan tersebut, ketua Majelis hakim Derman P Nababan pun mengetuk palu guna menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (rza)
