JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO Anggota Satresnarkoba Polres Tebo, berhasil meringkus pasangan suami istri yang merupakan bandar narkoba. Penangkapan dilakukan Kamis (1/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Kini mereka mendekam di balik jeruji besi.
Pasutri tersebut yakni Nazwar Lubis alias Ucok (45) dan Kiki Novalia (30) warga Sungai Kayu Batu, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo.
Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Subhan, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan.
Iya, sekarang sudah diamankan, ujar AKP Subhan, kepada wartawan, Jumat (2/3).
Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan 3 paket sedang shabu-shabu seberat 1,6 gram, plastik klip, timbangan digital merk CHQ, sendok pipet, buku rekap penjualan sabu, serta uang tunai Rp. 6.165.000 dan HP Nokia warna Hitam.
Kita akan terus mengembangkan kasus ini dan kita akan kejar bandar besar lainnya, pungkas AKP Subhan. (bjg)
