iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supriyono tersangka kasus OTT Suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dihadirkan di persidangan hari ini (7/3).

Di depan majelis hakim, Supriyono yang dicecar JPU dengan sejumlah pertanyaan mengakui kesalahannya.

"Saya akui itu kesahalahan saya. Saya menerima uang. Saya menerima dengan ikhlas," ujar Supriyono.

Kesalahan yang dimaksud Supriyono yakni terkait dengan uang suap ketok palu. Dia yang menjembatani antara DPRD Provinsi Jambi dengan pihak Pemprov Jambi. (pds)


Berita Terkait



add images