JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supriyono tersangka kasus OTT Suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dihadirkan di persidangan hari ini (7/3) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam kesaksiannya Dia menerangkan setiap tahun ada uang pelicin ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.
Semua uang itu berasal dari Dinas PU Provinsi Jambi.
"Iya ada (pemberian uang ketok palu,red)," ujar Supriyono menjawab pertanyaan JPU.
Untuk tahun 2014 nilainya lebih kurang Rp100 juta. 2015 nilainya sama dan tahun 2016 nilainya Rp150 juta.
"Yang menyerahkannya Saya lupa. Itu yang menyerahkan orang Pemda," akunya. (pds)
