JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, mendapatkan giliran pertama menjadi saksi dalam sidang kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi, Senin (12/3).
Pantauan dilokasi, sidang itu sendiri dimulai sekitar pukul 11.40 WIB. Cornelis Buston sendiri mengenakan setelan batik berwarna hitam.
BACA JUGA: Rabu ini, Giliran Gubernur Zola Dihadirkan di Persidangan
Dalam kesaksiannya, Cornelis Buston menyampaikan terkait tahapan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
BACA JUGA: Sidang OTT, Cornelis Buston Dapat Giliran Pertama jadi Saksi
Selain itu, JPU KPK juga mencecar pertanyaan kepada saksi terkait adanya pemunduran Paripurna pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dari 23 November 2017 menjadi 27 November 2017. "Tahapannya pertama dibahas di komisi bersama mitra kerjanya, kemudian dilanjutkan dibahas di Banggar," tuturnya.
BACA JUGA: Teng! Sidang OTT Suap RAPBD Dimulai
Menurutnya, sejumlah penyebab adanya pemunduran jadwal Paripurna itu sendiri yakni TAPD sendiri butuh waktu untuk finalisasi.
"Selain itu ada juga perjalanan dinas yang harus dilaksanakan. Makanya kita lakukan rapat Banmus untuk menunda Paripurna ke 27 November," tuturnya.
BACA JUGA: Sstt! Cornelis Beberkan Permintaan Uang dan Ancaman Memboikot Pengesahan RAPBD dari Anggota Dewan
(wan)
