iklan Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang OTT kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, kembali digelar hari ini (11/3). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. Dimulai sekitar pukul 11.40 WIB.

Saksi pertama yang dimintai keterangannya yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston. Saksi menerangkan terkait dengan adanya penundaan Paripurna Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Penundaan dari 20 November 2018 menjadi 27 November 2019.

BACA JUGA: Sstt! Cornelis Beberkan Permintaan Uang dan Ancaman Memboikot Pengesahan RAPBD dari Anggota Dewan

"Tim TAPD butuh waktu untuk finalisasi dan menyesuaikan dengan angka karena adanya defisit. Salah satu tim terdakwa Saipudin dan Arpan," jawab Cornelis saat ditanya JPU soal penundaan paripurna.

Selain itu, kata Dia, karena ada perjalanan dinas anggota dewan. Kemudian, penundaan ini juga disampaikan oleh Komisi III. Pasalnya, usulan mereka tidak diakomodir oleh Kadis PU.

Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung. (pds)


Berita Terkait



add images