JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, ungkap permintaan anggota dewan soal uang ketok palu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam keterangannya, selain rapat formal, ada pertemuan dengan TAPD pada awal 22 September 2017. Ada penyampaian pendapat pemerintah tentang RAPBD.
BACA JUGA: CB Akui Elhelwi Minta Uang Ketok Palu
Setelah itu, Sekwan mengingatkan dirinya, apabila 30 November 2017 tidak disahkan maka akan disanksi. Berkaitan dengan itu, dirinya memanggil anggota banggar ke ruangannya.
"Ada sekitar 7 orang. Disitu Elhelwi menyampaikan, ketua bagaimana nasib kami. Sudah dekat dengan pembahasan. Saya sudah tahu maksudnya untuk minta uang ketok palu. Saya bilang itu tidak bisa dipastikan," ujar Cornelis.
"Elhelwi bilang, kalau begitu kita boikot saja pembahasan. Saya bilang jangan begitu. Nanti kena sanksi," bebernya. (pds)
