JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, mendapatkan giliran pertama menjadi saksi dalam sidang kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi, Senin (12/3).
Dalam persidangan tersebut, CB sempat dinyatakan oleh JPU KPK soal pemahaman apa yang dimaksud dengan uang ketok palu.
BACA JUGA: Cornelis Sebut Asrul Siluman
BACA JUGA: CB Sebut Syahbandar Mintak Jatah Proyek untuk Pimpinan Dewan kepada Terdakwa Arfan
"Itu uang pelicin untuk hadir di Paripurna pengesahan," katanya yang disambut tawa para pengunjung.
Menurutnya, jika paripurna pengesahan itu banyak yang tidak hadir, maka tidak akan kuorum. "Bahwa sebelumnya sudah banyak anggota dewan yang mengancam tidak mau hadir jika tidak ada uang ketok palu," pungkasnya. (wan)
