JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, mendapatkan giliran pertama menjadi saksi dalam sidang kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi, Senin (12/3).
Dalam persidangan tersebut, Cornelis Buston dicecar pertanyaan oleh JPU KPK dan aparat Penasehat terdakwa.
"Iya pernah, sekitar bulan september. Maksudnya untuk silaturahmi dan menemani pak Zoerman Manap ada pembicaraan janji politik Zulkifli Nurdin terhadap Golkar," katanya.
Dijelaskannya, janji politik itu yakni apabila Zumi Zola menang sebagai Gubernur Jambi Zumi Zola dalam Pilgub, maka Golkar akan mendapat jatah dalam menentukan jabatan Sekda.
"Ada janji politik yang belum dipenuhi. Golkar akan mendapatkan jatah Sekda jika Zumi Zola menang," pungkasnya. (wan)
BACA JUGA : Cornelis Sebut Zoerman Manap Hubungi Erwan Minta Uang Ketok
