JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi akan kembali digelar, Senin (12/3) terus berlanjut.
Setelah Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, giliran Waka DPRD Provinsi Jambi Chumaidi dan Ketua Fraksi PADI Perjuangan, Zainul Arfan yang maju sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Chumaidi dalam kesaksiannya mengungkapkan terkait pertemuan para unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dengan terdakwa Erwan Malik.
Disebutkannya, pertemuan tersebut memang benar adanya membahas permintaan uang ketok palu.
"Membicarakan uang ketok palu. Tapi saya tidak tahu siapa yang memulai pembicaraan itu," katanya menjawab pertanyaan JPU KPK. (wan)
