JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi akan kembali digelar, Senin (12/3) terus berlanjut.
Setelah Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, giliran Waka DPRD Provinsi Jambi Chumaidi dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Zainul Arfan yang maju sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Chumaidi dalam kesaksiannya mengungkapkan terkait pertemuan para unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dengan terdakwa Erwan Malik.
Disebutkannya, pertemuan tersebut memang benar adanya membahas permintaan uang ketok palu.
Selain itu, dirinya juga mengaku soal pimpinan dewan yang meminta fee proyek jembatan layang senilai 2 persen dari nilai anggaran.
Saat ditanyakan jumlah 2 persen itu berapa, Chumaidi menjawab tidak sempat menghitungnya.
"Soal fee itu yang minta pertama kalau dak salah Zoerman Manap. Tapi jumlah dua persen itu tidak sempat saya dikalikan berapa," jawab Chumaidi yang membuat tawa para pengunjung. (wan)
