JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi akan kembali digelar, Senin (12/3) terus berlanjut hingga malam.
Saat ini, Waka DPRD Provinsi Jambi Chumaidi dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Zainul Arfan masih diminta kesaksiannya terkait kasus tersebut.
Chumaidi saat menjadi saksi terus dicecar oleh majelis hakim terkait siapa pimpinan dewan yang menjadi inisiator meminta fee proyek fly over Simpang Mayang untuk pimpinan dewan senilai 2 persen.
Chumaidi Zaini sendiri yang hadir dalam pertemuan para unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dengan terdakwa Erwan Malik, mengaku hal itu disampaikan oleh Zoeman Manap.
"Kalau tidak salah pak Zoerman yang menyampaikan itu," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Cornelis Buston, dirinya pun membenarkan bahwa Zoeman Manap yang menginisiasi permintaan fee proyek 2 persen tersebut.
"Waktu itu pak Zoerman Manap bilang fee proyek multiyears ini disamakan dengan tahun lalu," bebernya. (wan)
