JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang OTT suap RAPBD Jambi 2018 akhirnya digelar di PN Tipikor Jambi hari ini (21/3). Pada sidang ini langsung diagendakan pemeriksaan saksi mahkota. Yakni terdakwa bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Tampak pada sesi pertama mantan plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik dan Mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi Arpan bersaksi untuk terdakwa mantan Asda tiga Provinsi Jambi Saifudin yang kala OTT didakwa JPU sevagai pemberi suap.
BACA JUGA : Erwan Ceritakan saat Laporkan Dewan Minta Uang Ketok Palu ke Zola, Begini Katanya...
Dalam kesaksiannya Erwan ditanyai JPU KPK tentang pengetahuannya indikasi awal mencuatnya uang ketok berjumlah Rp5 Miliar ini. Terkusus mengenai keterlibatan Terdakwa Saifudin. "Awal pertama memang diminta oleh DPRD, saya sempat stres , hingga melaporkan Arpan dan Saifudin,"terangnya.
Hingga saat ini sang mantan plt.sekda masih ditanyai JPU, namun berdasar pantauan jambiupdate.co belum tampak ketetangan yang menjurus ke terdakwa Saifudin.(aba)
