iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang OTT suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, kembali digelar hari ini (21/3). Dalam sidang, terdakwa Erwan Malik memberikan keterangan untuk terdakwa Arpan.

Saat memberikan keterangan, Erwan mengaku permintaan uang ketok palu dari anggota DPRD Provinsi Jambi. Kemudian, permintaan itu disampaikan ke Gubernur Zola.

"Oktober 2018 Saya laporkan ke gubernur. Pak gubernur bilang. Wah... DPRD ini jika kita tidak penuhi akan macam. Udah pak Erwan bicara sama pak Asrul di Jakarta," ujar Erwan menirukan suara Gubernur Jambi Zumi Zola.

23 November 2018, dirinya memerintahkan Arpan untuk mencari uang. "Saya bilang pak gubernur sudah setuju soal uang ketok palu melalui Asrul," jelasnya.

Dari koordinasi dengan Asrul, juga diintruksikan meminta uang ke SKPD. Lalu, Erwan merintahkan Saipudin untuk meminta uang OPD. Namun, sulit terpenuhi. (pds)


Berita Terkait



add images