iklan Erwan dan Arpan Dijadikan Saksi untuk Terdakwa Saifudin.
Erwan dan Arpan Dijadikan Saksi untuk Terdakwa Saifudin.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa Erwan Malik, masih memberikan kesaksian dalam sidang OTT suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Dalam proses pernyedian uang ketok palu ini, Erwan mengaku sudah empat kali melapor kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola.

"Saya melapor ke gubernur 4 kali. Dewan jika tidak dikasih uang tidak akan mau hadir peripurna pengesahan," ujar Erwan Malik dalam persidangan, Rabu (21/3).

Kata Dia, gubernur zola dalam perintahnya meminta dirinya untuk koordinasi ke Asrul.

"Saya beranggapan Asrul prespentatif dari gubernur. Karena sebelumnya, kalau Asrul bilang A maka gubernur bilang A," sebutnya. (pds)


Berita Terkait



add images