JAMBIUPDATE.CO, MUARTEBO Tim gabungan Jajaran Polsek dan Reskrim Polres Tebo, berhasil membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Tebo Ilir, Tebo.
Penangkapan dua pelaku yang merupakan sindikat curanmor antar provinsi ini dilakukan Jumat (9/3) lalu. Mereka adalah Ruslan dan Efri.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya saat dikonfirmasi Rabu (21/3) mengatakan, kedua tersangka kerap beraksi di desa-desa terdekat, bahkan hingga ke beberapa kabupaten dan provinsi lain.
"Kedua pelaku sudah merupakan sindikat yang masuk kategori besar di Provinsi Jambi," tegas Kasat.
Kedua tersangka ini ditangkap di tempat berbeda. Efri ditangkap di Salon IRA yang berada di Desa Sungai Aro. Sedangkan Ruslan ditangkap di kebun, tepatnya di belakang SPBU Kemantan, Kelurahan Sungai Bengkal, Tebo.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian hasil curian dan televisi. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengunakan jasa wanita jadi-jadian alias Waria.(bjg)
