iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI   Mantan kepala Desa Sungai Aur, Sahono, Rabu (21/3) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi. Terdakwa dugaan korupsi sertifikat kebun dan perumahan, ini dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakanJPU Kejati Jambi, F Rozi. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Khairulludin sekitar pukul 09.00 WIB.

"Saudara Sahono terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi," Ujar JPU, F Rozi.

Selain ituterdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta rupiah."Dikurangi masa tahanan, dengan subsider tiga bulan kurungan," ungkapnya.

Atas tuntutan ini penasihat hukum terdakwa Hasudungan Gultom menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan pada Rabu depan (28/3).

Kami akan bacakan pledoi minggu depan, pak Sahono juga telah buat pledoinya sendiri, jelas Sudung. (aba)


Berita Terkait



add images