JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perkara OTT suap RAPBD Jambi 2018 dibuka hakim pada pukul 11.00 WIB, hari ini (22/3). Bertempat di PN Tipikor Jambi. Untuk hari ini diagendakan dua acara. Yakni pemeriksaan saksi mahkota untuk Mantan Plt.Sekda Erwan Malik , dan agenda lainnya pemeriksaan ketiga terdakwa di muka sidang.
Pantauan Jambiupdate.co, tengah berlangsung agenda pertama sidang. Tampak JPU KPK masih menanyai saksi Saifudin terkait pengetahuannnya tentang terdakwa Erwan malik dalam uang ketok bernilai Rp5 Miliar ini.
Mantan asda tiga Provinsi Jambi Saifudin dalam kesaksiannya mengaku diperintah Erwan mendistribusikan uang ketok kepada lintas Fraksi di DPRD Provinsi Jambi.
"Saya mendapat perintah mendistribusikan uang ketok, selebihnya tentang asal uang pelicin saya tidak tahu," tutur Saifudin kala bersaksi untuk mantan atasannya ini. (aba)
