JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perkara OTT suap RAPBD Jambi 2018, hari ini (22/3), di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, terus berlanjut.
Agenda kali ini yakni pemeriksaan saksi mahkota untuk Mantan Plt.Sekda Erwan Malik , dan agenda lainnya pemeriksaan ketiga terdakwa di muka sidang.
Pada sesi terakhir, JPU KPK kembali bertanya kepada terdakwa Saipudin, apakah ada keterangan yang ingin dirubah ataupun ditambah. "Tidak ada. Saya tetap pada pendirian itu," jawab Saipudin.
JPU KPK mengutarakan, apakah terdakwa menyesal dengan adanya kejadian ini, Saipudin mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan yang telah melanggar hukum.
"Sangat menyesal. Ini pembelajaran buat Jambi. Kami sudah menyadari perbuatan yang kami lakukan ini adalah melanggar hukum," pungkasnya. (wan)
