iklan Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 beberapa waktu lalu.
Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas perkara Supriyono, tersangka penerima suap dalam kasus OTT pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Hal ini disampaikan Trimulyono Hendradi, Jaksa KPK saat dikonfirmasi awak media.

"Dalam waktu dekat ini berkas Supriyono akan naik," ujar Trimulyono.

Kata Dia, hal ini dikarenakan masa penahanan Supriyono yang telah diperpanjang KPK ke PN Jambi bulan lalu (Februari, red) akan berakhir pada 28 Maret mendatang.

"Kemungkinan dalam minggu ini akan dilimpahkan," sebut ketua JPU terhadap tiga tersangka lain kasus ini.

Supriyono ditangkap KPK sebagai satu-satunya penerima suap uang ketok bernilai Rp5 Miliar ini. Dimana pada dakwaan KPK terhadap terdakwa lain sebelumnya, suap ini juga telah diberikan kepada beberapa fraksi.

Seperti diketahui dalam dalam sidang perdana dibacakan oleh JPU KPK bahwa tiga tedakwa lainnya yakni Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arpan dan Asda III Provinsi Jambi Saipudin melakukan perbuatan sedemikian rupa memberikan uang tunai sebesar Rp3,4 M kepada penyelenggara negara terkait pengesahan Rancangan peraturan daerah (Raperda) RAPBD Jambi 2018. (aba)

 


Berita Terkait



add images