iklan Pelimpahan berkas Supriyono
Pelimpahan berkas Supriyono

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas tersangka suap RAPBD Provinsi Jambi, Supriyono telah rampung. Bahkan pelimpahan dari penyidik kepada Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan pagi tadi, (26/3).

Ini artinya Supriyono akan segera menjalani persidangan. Anggota DPRD Provinsi Jambi ini merupakan salah satu dari empat tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu yang lalu.

"Benar, pagi tadi pukul 07.00 Wib sudah dilimpahkan berkasnya dari penyidik di gedung KPK," ujar Herman Kadir, Kuasa Hukum Supriyono dikonfirmasi melalui ponselnya.

Kedepan, kata Herman Kadir, ia akan mendampingi kliennya selama masa persidangan. Jadwalnya tentu masih menunggu beberapa proses dan tahapan. "Saya langsung yang mendampingi untuk persidangan," ungkapnya.

Semantara itu, Supriyono sendiri saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Jambi. Supriyono diterbangkan dari Soekarno Hatta pada pukul 11.00 Wib.

"Mungkin sekarang sudah di Jambi dan dipindahkan di Lapas. Tadi berangkat dari Jakarta pukul 11.00 Wib," pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images