JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - JPU KPK akhirnya mendaftarkan berkas perkara Supriyono selaku tersangka penerima suap RAPBD Jambi 2018 ke PN Tipikor Jambi, Kamis (5/4). Hal ini tampak pada PN Tipikor Jambi pukul 13.35 WIB.
Terlihat Tiga orang JPU KPK membawa satu koper berkas perkara mantan Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi.
Selanjutnya sesuai ketentuan seusai diregistrasi berkas akan diserahkan ke Ketua PN Tipikor Jambi. Untuk penentuan majelis hakim yang menangani perkara ini. Lalu hakim ketua yang ditunjuk akan menentukan jadwal persidangan sang terdakwa.
Supriyono diketahui menjadi satu-satunya penerima suap yang tertangkap OTT KPK dalam perkara bernilai Rp5 Miliar ini. Kala itu dia ditangkap bersama mantan Asisten tiga daerah (Asda) Provinsi Jambi Saifudin. Hasilnya didapatkan Rp400 juta sebagai batang bukti OTT keduanya. (aba)
