JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah selesai menyerahkan berkas penuntutan ke PN Tipikor Jambi (5/4), JPU KPK menyatakan tidak ada berkas perkara lain selain berkas Supriyono yang diserahkan. Sebagai penerima suap RAPBD Jambi 2018.
"Ini pelimpahan biasa , berkas tersangka Supriyono sudah lengkap , tinggal tunggu hari sidang," ujar Iskandar ketua Satgas JPU dalam perkara ini.
Terkait pengembangan tersangka lain perkara ini , Iskandar mengatakan akan melihat perkembangan selama persidangan untuk dilaporkan kepada pimpinan KPK. "Barang kali ada tersangka baru
kita tetapkan," tambahnya.
Dalam perkara ini sendiri menurutnya akan ditangani oleh satu satgas. "Berisi empat orang JPU," tandasnya.(aba)
