iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memasang langkah untuk mengusut dugaan mark up pembelian dua anak perusahaan oleh PTPN VI. Dua pembelian tersbut yakni PT Bukit Kausar pada tahun 2000 dan PT Mendahara Jaya Agro Industri (MAJI) pada 2012.

Sejumlah pihak dari PTPN VI nyatanya juga telah diundang ke Kejati Jambi untuk memberikan keterangan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto. Menurutnya tahap pengusutan kasus tersebut masih dalam bentuk pengumpulan data (Puldata). "Sekarang masih dalam tahap pengumpulan data," sampai Dedy, Minggu (8/4).Namun Dirinya juga bungkam saat ditanya mengenai pihak mana saja yang telah fiyndang korps adiyaksa wilayah hukum Jambi ini.

Sedangkan mengenai pokok perkara tentang  pembelian dua anak perusahaan PTPN VI, dirinya mengaku tidak tahu lebih dalam lagi, karena dirinya sendiri baru tahu sebatas pengumpulan data.

"Saya baru tahu, jadi tidak paham juga belum pagam betul tentang kejelasan puldata tersebut," tandasnya.(aba)


Berita Terkait



add images