iklan Lima tersangka penyelundupan 107.525 ekor Baby Lobster saat diekpose di kantir Ditpolair Polda Jambi, Jumat (6/4).
Lima tersangka penyelundupan 107.525 ekor Baby Lobster saat diekpose di kantir Ditpolair Polda Jambi, Jumat (6/4).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, kini memburu pemilik gudang pengemasan 107.525 ekor Baby Lobster, yang diamankan beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, pemilik gudang tersebut berinisial RH. Kini keberadaannya belum diketahui.

Anggota sedang mengejar pemilik gudang pengemasan Lobster berinisial RH, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Mantan Kapolres Tanjab Barat, ini menjelaskan, gudang milik RH berada di Jalan Sunan Bonang, Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Dalam kasus ini juga diamankan lima tersangka. Mereka yakni HR merupakan pengurus Baby Lobster di gudang yang berlokasi di Jalan Sunan Bonang. Kemudian, JN selaku sopir mobil L300 BH 5283 EJ dan AR sopir mobil L300 lainnya. Berikutnya, IH dan SR bekerja sebagai pengemas ulang Baby Lobster di gudang Jalan Sunan Bonang.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi. Pertama di sebuah gudang di Jalan Sunan Bonang, Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dan di Jalan Fatmawati, Taman Tanggo Rajo, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Kamis (5/4) malam. (pds)


Berita Terkait



add images