iklan Gubernur Jambi Zumi Zola, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Jambi Zumi Zola, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gubernur Jambi Zumi Zola, akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/4).

Orang nomor satu di provinsi Jambi itu ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di Provinsi Jambi.

Jubir KPK Febri Diansyah, juga membenarkan bahwa pihaknya melakukan penahan terhadap Zola. "Hari ini penyidik melakukan penahan selama 20 hari ke depan," katanya saat dikonfirmasi Jambi update.co via pesan WhatsApp.

Dalam kasus ini, lanjut Febri, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi dimulai sejak 1 Februari 2018.

Saksi tersebut yakni unsur:

1. PNS (Kadis Pendidikan Provinsi Jambi)
2. Ketua DPRD Kab. Tebo Provinsi Jambi
Swasta
3. Direktur PT. Chalik Suleiman
Ka Kantor Perwakilan
4. Wiraswasta
5. Staf PPIB2B Satker Provinsi Jambi
6. Staf Administrasi Bina Marga PUPR Prov. Jambi
7. PTT Bidang Bina Marga Dinas PUPR Prov. Jambi
8. PNS Dinas PUPR Prov. Jambi
9. PTT Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Prov. Jambi
10. Staf Sekretaris Dewan Provinsi Jambi
11. Swasta/ Ketua LPJKD Jambi
12. PNS Kepala ULP (Biro Pembangunan dan Kerjasama)
13. Ibu rumah tangga
14. Karyawan PT Armada Perkasa Mobilindo ( Suzuki Armada)
15. Wiraswasta
16. Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014-2019
17. Anggota DPRD Prov. Jambi
18. Kasie Pembangunan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Prov. Jambi.

(wan)


Berita Terkait



add images