iklan Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 beberapa waktu lalu.
Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sidang perdana Supriyono akan diagendakan besok (11/4), tepatnya pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jambi dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melalui pengacaranya, Supriyono sangat siap untuk menghadapi persidangan hari ini. Kita juga sudah terima dakwaan dan BAP-nya terdakwa, ujar Herman Kadir, Selasa (10/4).

Menurutnya, untuk sidang ini terdakwa belum menentukan sikap untuk mengajukan keberatan (eksepsi) atau tidak terhadap dakwaan JPU. Namun yang pasti terdakwa akan mengajukan satu permohonan dimuka sidang.

Kita akan ajukan permohonan besuk bagi keluarga Supriyono, ungkap Herman Kadir.

Hal ini dikarenakan selama dilimpahkan ke Lapas Kelas II A Jambi Supriyono belum pernah dibesuk kerabatnya.

Karena kewenangan izinnya di majelis hakim, kita akan ajukan itu besok, tambahnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini tidak menjerat Supriyono seorang, ada tiga tedakwa lain yang telah lebih dulu disidangkan. Mereka yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Arpan, dan mantan Asda III Provinsi Jambi Saipudin.

Mereka didakwakan memberikan uang tunai sebesar Rp3,4 M kepada penyelenggara negara terkait pengesahan Rancangan peraturan daerah (Raperda) RAPBD Jambi 2018. (aba)

 


Berita Terkait



add images