JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supriyono , terdakwa penerima suap dalam OTT suap RAPBD Jambi 2018 akhirnya disidangkan hari ini (11/4). Sidang yang menggagendakan pembacaan dakwaan ini dimulai pukul 09.35 WIB.
Tampak sang terdakwa memasuki ruang sidang , dan didampingi oleh dua tim penasihat hukumnya. Selain itu tampak pula pihak Jaksa Penuntut Umum (KPK) KPK.
BACA JUGA : Enam Orang Dijadwalkan Jadi Saksi Pertama Terdakwa Supriono
Nantinya setelah dakwaan dibacakan, mantan ketua fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi berhak memilih mengajukan keberatan (Eksepsi) dakwaan JPU atau melanjutkan persidangan pada tahap pembuktian. Dimana beberap saksi yang telah dipanggil KPK akan dihadirkan pada sidang yang diketua hakim Badrun Zaini ini.
Diketahui terdakwa duduk di kursi pesakitan setealah tertangkap OTT KPK pada November 2017 lalu. Dengan Saifudin yang kala itu menjabat Asda III Provinsi Jambi sebagai pemberi suap. Dari keduanya diamankan barang bukti uang yang diduga sebagai suap pengesahan APBD Jambi 2018 sebanyak Rp400 Juta. Yang rencananya diperuntukkan bagi Fraksi PAN di DPRD Provinsi Jambi.
(aba)
